Aneh, Perkara Sudah P21 Masih Mau Diutak-Atik Polisi
Pakar Hukum: Berkas Sudah Lengkap di Kejaksaan Harus Lanjut ke Pengadilan
Tapi setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah seolah mendapat perlindungan seorang oknum jenderal di Propam Polri. "Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jenderal tersebut dengan masuk ke dalam materi perkara," bebernya.
Hanya saja tudingan Neta itu dibantah Kadivpropam Polri Irjen Budi Winarso. Menurutnya, kasus itu hingga kini masih terus berjalan.
Dia menegaskan bahwa Paminal Polri di bawah Divpropam hanya meluruskan sehingga sekali tak mengintervensi.
Budi mengatakan, dari hasil penyidikan Paminal nanti akan terlihat siapa penyidik yang tidak benar. Bahkan, kata dia, akan diketahui siapa penyidik yang pro kepada orang tertentu.
"Biarkan saja Paminal melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya dan biarkan juga kasus ini berjalan. Yang jelas tidak benar adanya intervensi," ujarnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai ada yang janggal dengan bantahan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Gus Yahya Ingin PBNU Berkontribusi dalam Program Makan Siang Bergizi Gratis
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Program Pengolahan Sampah di Tasikmalaya
- Lewat Program SEB, Pertamina Berkomitmen Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya