ANEH! Predator Bocah Hanya Divonis Ringan

“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa JBB selama 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa JBB tetap ditahan,” tegas hakim tinggal Andy Eddy Viyata seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).
Perbuatan JBB menggauli M, diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan norma kemasyarakatan.
Sementara hal-hal meringankan yakni terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Turut hadir dalam sidang putusan itu, JPU Kejari Kupang, Eirene Oranay. Sementara terdakwa JBB hadir dalam sidang putusan itu didampingi penasihat hukumnya, Albert Ratu Edo. Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari Kupang menuntut predator anak itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.(JPG/gat/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka