ANEH! Predator Bocah Hanya Divonis Ringan
“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa JBB selama 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa JBB tetap ditahan,” tegas hakim tinggal Andy Eddy Viyata seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).
Perbuatan JBB menggauli M, diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan norma kemasyarakatan.
Sementara hal-hal meringankan yakni terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Turut hadir dalam sidang putusan itu, JPU Kejari Kupang, Eirene Oranay. Sementara terdakwa JBB hadir dalam sidang putusan itu didampingi penasihat hukumnya, Albert Ratu Edo. Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari Kupang menuntut predator anak itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.(JPG/gat/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung