Aneh, Presiden Minta Persetujuan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution mempertanyakan mekanisme pengangkatan kapolri yang harus melalui persetujuan DPR.
Padahal, lanjutnya, pengangkatan kapolri merupakan kewenangan penuh presiden.
"Hak prerogatif kok persetujuan DPR?" kata Fadli di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6).
Menurut Fadli, jika hak prerogatif presiden, maka tidak perlu melalui persetujuan DPR. Ia membandingkannya dengan hak presiden dalam memilih jajaran menteri.
"Menteri enggak ada persetujuan DPR. Jadi aturan ini enggak jelas. Kapolri bukan pejabat negara setingkat menteri dan kabinet pemerintahan," ucap Fadli.
Menurut Fadli, pemilihan kapolri memerlukan persetujuan DPR merupakan dampak dari euforia reformasi 1998. Utamanya terkait pengawasan lembaga legislatif terhadap eksekutif.
"Undang-undang tentang Polri, itu mensyaratkan presiden bersama DPR atau disetujui oleh DPR. Ini kan euforia reformasi saat itu," ungkap Fadli. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution mempertanyakan mekanisme pengangkatan kapolri yang harus melalui persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel