Aneh, Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua Fraksi
Dia menegaskan, Partai Demokrat di MKD adalah yang mengawali memberi sanksi sedang. Menurut Hinca, sanksi sedang itu berarti Setnov berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR, bukan dari keanggotaannya di parlemen.
“Karena yang salah, melanggar etiknya, adalah jabatannya. Dia menggunakan jabatan untuk kepentingannya, maka logis kemudian akhirnya itu (memberikan sanksi sedang, red),” ujar Hinca.
Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Frederikus Lusti Tulis menyampaikan apresiasi atas sikap Setya Novanto yang mundur dari jabatan Ketua DPR terkait dugaan pelanggaran etika. “Kami menghargai keputusan Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR. Itu terhormat dan telah mencatat sejarah dalam perpolitikan di Tanah Air,” kata Frederikus Tulis.(fri/jpnn)
JAKARTA - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI sesaat sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi terkait dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih