Aneh! Sidang di MK Kelar Mei 2016, Putusan Belum Keluar

Aneh! Sidang di MK Kelar Mei 2016, Putusan Belum Keluar
Rumah Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di Jalan Cakra Wijaya V Blok P, No. 3, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

’’Tentu kami kaget karena kami merasa sudah menang di MK. Tapi, kami malah diberitahu bahwa keputusan itu tak lagi berlaku dan disuruh mengajukan judicial review lagi,’’ ungkapnya.

Meski arahan itu dipatuhi, pemerintahan baru Jokowi tampaknya juga tak melambat dan meloloskan Peraturan Pemerintah nomor 4 2016 tentang ketentuan impor ternak berbasis negara dan zona Maret tahun lalu. Padahal, proses hukum masih berlangsung.

’’Alasan pemerintah untuk menurunkan harga daging. Padahal, sampai sekarang tidak ada penurunan harga secara signifikan,’’ tegasnya.

Sekretaris Jenderal Persaturan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf menegaskan, alasan utama pihak peternak tak ingin adanya impor ternak berbasis zona adalah potensi rawan penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak.

Pasalnya, dengan zona basis, maka negara eskportir yang belum bebas dari resiko PMK mendapatkan izin untuk memasok sapi dan kawan-kawan ke Indonesia.

’’India dan Brazil bukan merupakan negara yang sepenuhnya bebas PMK. Tapi karena basis ini, mereka bisa menjadi pemasok dan membahayakan peternak rakyat,’’ jelas dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran itu.

PMK sendiri sangat berbahaya dengan potensi penularan melalui udara sejuh 200 kilometer. Karena itu, sekali terjangkit wabah, jumlah kerugian negara bukan hal yang kecil.

Prediksinya, negara bisa merugi hingga Rp 20 triliun. Rp 15 triliun dinilai kerugian yang ditanggung saat peternak harus memotong paksa ternak. Sedangkan sisanya efek samping dari penyebaran itu.

Ketua Presidium Dewan Peternakan Nasional (Depernas) Teguh Boediyana menjelaskan, penangkapan Patrialis Akbar menjadi salah satu titik terang dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News