ANEH TAPI NYATA!!! Orang-orang Berebut Mencium Tangan Koruptor

ANEH TAPI NYATA!!! Orang-orang Berebut Mencium Tangan Koruptor
Ilustrasi.Foto: Dok.JPNN.com.

Meski tak setuju dengan pendapat majelis hakim, para pendukung Fuad ini tak berbuat onar di ruang sidang. Sepanjang jalannya persidangan mereka mendengarkan dengan tertib apa yang disampaikan oleh majelis.

Fuad Amin dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp18,45 miliar dalam kasus jual beli gas alam di wilayah Bangkalan. Dia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatan tersebut, Fuad dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (dil/jpnn)


JAKARTA - Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, Madura dua periode, kini sudah resmi menyandang predikat koruptor.  Pengadilan Tipikor Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News