Aneh, Upload C1 dari DKI ke Situs KPU Belum Tuntas
Girindra lantas mengutup ketentuan di UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Dalam pasal 242 UU Pilpres disebutkan bahwa anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000, paling banyak 12.000.000. Hal tersebut jika ditemukan kesengajaan.
“Kemudian juga perlu diingat. Bahwa pada pasal 243 UU Pilpres diatur, setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan hilang atau rusak berita acara pemungutan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang disegel dapat dipidana penjara paling sedikit 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Batas waktu rekapitulasi suara hasil coblosan pemilu presiden (pilpres) 9 Juli lalu di tingkat desa/kelurahan yang dimulai sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS