Aneh..Jadi Korban Kecelakaan, Bocah SD Disidang
Selasa, 18 April 2017 – 12:27 WIB
jpnn.com, JEMBER - Ayu Widiyaningsih dan Yenni Amelia adalah murid di sekolah dasar (SD).
Namun, dua gadis kecil yang berusia 11 tahun tersebut kemarin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Mereka berdua harus menjalani proses hukum setelah mengalami kecelakaan di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, pada 12 September 2016.
Baca Juga:
Ayu harus menjadi terdakwa, sedangkan Windi -sapaan karib Yenni Amelia- menjadi korban.
Padahal, saat kecelakaan, keduanya sedang berboncengan. Satu motor. Ayu di depan, Windi diboncengkan.
Keduanya ternyata sahabat karib, baik di rumah maupun di sekolah.
Mereka satu kelas di SDN Kemuningsari Lor 1, Kecamatan Panti.
Di sekolah maupun di rumah, mereka selalu berdua.
Ayu Widiyaningsih dan Yenni Amelia adalah murid di sekolah dasar (SD).
BERITA TERKAIT
- Begini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Ayu, Si Anak SD
- DPR Ingatkan Ada Program Kemensos Buat Bantu Bocah SD Hadapi Hukum
- Bocah SD Disidang, Begini Kasusnya Versi Kapolres Jember
- Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang
- Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM
- Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara