ANG: Mama, Cukup, Ma... Lepaskan, Ma...
jpnn.com - DENPASAR - Setelah berproses hampir setengah tahun, kasus pembunuhan Ang, 8, yang dihabisi ibu angkatnya sendiri di Bali akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin (22/10). Pada sidang perdana dengan terdakwa ibu angkat Ang, Margriet Christina Magawe, 60, tersebut, terungkap bahwa gadis berparas manis itu mengalami penganiayaan hebat sebelum mengembuskan napas terakhir.
Radar Bali (Jawa Pos Group) melaporkan, bersamaan dengan sidang Margriet, dilangsungkan pula sidang perdana dengan terdakwa lain, yakni Agustay Hamda May, 26, pembantu di rumah Margriet.
Dua sidang tersebut berlangsung terpisah.
Ang dibunuh pada Sabtu, 16 Mei 2015 lalu. Namun, jasadnya ditemukan tiga minggu kemudian dalam kondisi mengenaskan di dekat kandang ayam di rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, 10 Juni 2015.
Dalam sidang kemarin, Margriet memasuki ruang sidang utama dari ruang tahanan perempuan dalam kondisi tangan diborgol. Dia masuk ruang sidang lewat pintu samping pukul 10.20 Wita.
Begitu Margriet duduk di kursi pesakitan, Hakim Ketua Edward Haris Sinaga langsung menanyakan identitasnya. Margriet yang mengenakan baju putih hanya menjawab dengan anggukan sambil mengusap air mata dengan tisu.
Sesaat kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Purwanta Sudarmaji membacakan dakwaan terhadap perempuan kelahiran 19 Maret 1955 tersebut.
Dakwaan itu mengungkapkan banyak hal. Mulai Ang yang semula dinyatakan hilang, saat pembunuhan, penguburan, hingga penemuan jenazah. Sepanjang mendengarkan jaksa, Margriet alias Telly hanya menggelengkan kepala dan menangis.
DENPASAR - Setelah berproses hampir setengah tahun, kasus pembunuhan Ang, 8, yang dihabisi ibu angkatnya sendiri di Bali akhirnya disidangkan
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK