ANG: Mama, Cukup, Ma... Lepaskan, Ma...
Dalam surat dakwaan disebutkan, Margriet mengangkat anak yang belum sah terdaftar secara hukum. Dia mengadopsi Ang tiga hari setelah dilahirkan ibu kandungnya, Hamidah, 19 Mei 2007.
Selanjutnya, JPU mendakwa Margriet telah menghilangkan nyawa Ang di dalam kamar rumahnya di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, 16 Mei 2015 sekitar pukul 12.30.
Menurut Purwanta, sebelum menghabisi nyawa Ang, Margriet menganiaya bocah itu dengan cara membenturkan kepalanya dengan tangan ke tembok hingga tiga kali sambil menjambak korban. "Terdakwa juga telah memukul korban dengan tangan korban berkali-kali ke arah wajah," ungkapnya.
“Ang pun menangis dan berkata, 'Mama, cukup, Ma. Lepaskan, Ma'," lanjut Purwanta menirukan rintihan bocah saat itu.
Saat membuka pintu kamar, Agustay melihat Margriet memegang rambut Ang dengan dua tangannya. Saat itu, Agustay sempat memegang leher Ang sambil bertanya, "Bu, alasan apa Ibu memukuli Ang?”
Bukannya menjawab, Margriet malah mendekati Agustay dan berbisik, "Tolong kamu jangan kasih tahu siapa-siapa kalau aku memukul Ang,” katanya. (art/yes/kim)
DENPASAR - Setelah berproses hampir setengah tahun, kasus pembunuhan Ang, 8, yang dihabisi ibu angkatnya sendiri di Bali akhirnya disidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK