Angel Lelga Jadi Korban Penipuan Kripto, Kuasa Hukum: Itu Judi Online!

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Artis Angel Lelga menjadi koban dugaan penipuan bisnis kripto Angel Token.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara pun menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus yang Dialami Angel Lelga' yang diselenggarkan oleh Forum Wartawan Polri di Ballroom Diraja Hotel, Tandean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
"Itu sudut pandang kami sebagai praktisi hukum, tetapi kami enggak tahu dari sisi negara bagaimana, dari sisi DPR, dan sisi masyarakat," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, judi kripto itu ibarat satu menang dan tiga kalah. Dalam dunia kripto pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan.
"Kalau orang berdagang itu semuanya untung. Pembeli untung, penjual untung. Itu berdagang," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Angel Legla melaporkan mitra bisnisnya di Angel Token, yakni K dan C ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.
Dia pun merasa dirugikan karena dirayu membeli koin Angel sebanyak Rp 100 juta.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik