Angel Lelga Jadi Korban Penipuan Kripto, Kuasa Hukum: Itu Judi Online!

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Artis Angel Lelga menjadi koban dugaan penipuan bisnis kripto Angel Token.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara pun menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus yang Dialami Angel Lelga' yang diselenggarkan oleh Forum Wartawan Polri di Ballroom Diraja Hotel, Tandean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
"Itu sudut pandang kami sebagai praktisi hukum, tetapi kami enggak tahu dari sisi negara bagaimana, dari sisi DPR, dan sisi masyarakat," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, judi kripto itu ibarat satu menang dan tiga kalah. Dalam dunia kripto pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan.
"Kalau orang berdagang itu semuanya untung. Pembeli untung, penjual untung. Itu berdagang," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Angel Legla melaporkan mitra bisnisnya di Angel Token, yakni K dan C ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.
Dia pun merasa dirugikan karena dirayu membeli koin Angel sebanyak Rp 100 juta.
Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara menyebut perdagangan kripto sebagai judi online.
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Upbit Indonesia Bagikan Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah
- Rayakan Ultah ke-5, Aplikasi PINTU Gelar Berbagai Event Menarik Hingga Beragam Promo
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global