Angelina Sondakh Bakal Bebas, Adik Ipar Ungkap Persiapan Keluarga

Angelina Sondakh Bakal Bebas, Adik Ipar Ungkap Persiapan Keluarga
Angelina Sondakh. Foto: dokumen JPNN.com

Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Puteri Indonesia itu.

Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara. (mcr7/jpnn)


Mudji Massaid mengatakan tak ada acara khusus untuk menyambut kembalinya Angelina Sondakh ke rumah.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News