Angelina Sondakh Boleh Berlibur ke Bali Selama Masa Cuti Bebas, Asalkan...
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro menanggapi kabar Angelina Sondakh yang ingin berlibur ke Bali, bersama putranya, Keanu Massaid.
Dia mengatakan bahwa ibu satu anak itu diperbolehkan berlibur ke Pulau Dewata. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Misal tadi ada bimbingan kepribadian, dia ikut itu, ketika dia sudah selesai mengikuti kewajiban itu, dia mau keluar kota, maka dipersilahkan," kata Ricky, di kantornya, Jumat (4/3).
Ricky menegaskan Angie-sapaan Angelina Sondakh, boleh pergi keluar kota maupun luar negeri selama program bimbingan tak terbengkalai.
"Jadi, Angie wajib mengikuti bimbingan yang kami sudah tetapkan," tuturnya.
Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan.
Angie diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, dua minggu sekali.
Sebelumnya disebutkan, selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
Kepala Bapas Klas 1 Jakarta Selatan memperbolehkan Angelina Sondakh berlibur ke Bali, asalkan hal ini dipenuhi.
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- 6 Tip Hemat Mengatur Budget Liburan Akhir Tahun
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- BSI Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, Berdayakan UMKM
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan