Angelina Sondakh Boleh Berlibur ke Bali Selama Masa Cuti Bebas, Asalkan...

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro menanggapi kabar Angelina Sondakh yang ingin berlibur ke Bali, bersama putranya, Keanu Massaid.
Dia mengatakan bahwa ibu satu anak itu diperbolehkan berlibur ke Pulau Dewata. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Misal tadi ada bimbingan kepribadian, dia ikut itu, ketika dia sudah selesai mengikuti kewajiban itu, dia mau keluar kota, maka dipersilahkan," kata Ricky, di kantornya, Jumat (4/3).
Ricky menegaskan Angie-sapaan Angelina Sondakh, boleh pergi keluar kota maupun luar negeri selama program bimbingan tak terbengkalai.
"Jadi, Angie wajib mengikuti bimbingan yang kami sudah tetapkan," tuturnya.
Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan.
Angie diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, dua minggu sekali.
Sebelumnya disebutkan, selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
Kepala Bapas Klas 1 Jakarta Selatan memperbolehkan Angelina Sondakh berlibur ke Bali, asalkan hal ini dipenuhi.
- 5 Tips Beli Tiket Pesawat, Liburan Jadi Nyaman dan Hemat
- Wisatawan Indonesia Diharapkan Berbondong-bondong Liburan ke Taiwan
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- 5 Rekomendasi Tempat Liburan Ramah Anak, Dekat di Jakarta
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif