Angelina Sondakh Menyesali Perbuatannya, Minta Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

Angelina Sondakh Menyesali Perbuatannya, Minta Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia
Mantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 Angelina Patricia Pinkan Sondakh memeluk rekan-rekannya di Lapas Perempuan Jakarta sebelum keluar dari instansi tersebut untuk menjalani cuti menjelang bebas, Kamis (3/2/2022). ANTARA/HO-Humas Ditjenpas

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Angelina diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara, dan telah dibayar Rp 8,8 miliar. 

Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (antara/jpnn) 

Angelinda Sondakh menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News