Angelina Sondakh Mungkin Langsung Lega jika Menyimak Penjelasan Pak Ricky Ini
Jumat, 04 Maret 2022 – 15:09 WIB

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro dan Kasi BKD Bapas Jaksel, Putu Aryuni, saat memberikan keterangan kepada awak media soal rencana Angelina Sondakh liburan ke Bali, Jumat (4/3). Foto: Romaida/JPNN.com
Angie juga harus membiasakan diri bersosialisasi dengan masyarakat luas.
Oleh karena itu, pergi ke luar kota untuk keperluan kerja atau liburan sebagai upaya penyembuhan diri diperbolehkan.
"Dia (Angie) harus mencoba lagi untuk aktivitas seperti sebelumnya. Nah, itu izin-izin yang kita (Bapas) perbolehkan seperti itu," terang Ricky.
"Healing, boleh juga," tambahnya.
Diketahui, Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan.
Angie diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan dua minggu sekali.
Sebelumnya disebutkan, selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri. (mcr31/jpnn)
Ricky Dwi Biantoro mengaku belum menerima permohonan liburan dari Angelina Sondakh, simak penjelasannya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Gubernur Kaltim Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik dan Liburan
- Pererat Kebersamaan, MS Glow Ajak Mitra Liburan ke Spanyol
- Ini Yang Dilakukan Arbani Yasiz untuk Mengatasi Penat
- Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Liburan Isra Mikraj dan Imlek Masih Normal
- Ayo ke Yogyakarta! Heha Suguhkan Berbagai Acara Seru Sepanjang 2025