Angelina Sondakh Segera Bebas Dari Penjara
Janda mendiang Adjie Massaid itu akan menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan di luar penjara.
"Artinya belum bebas murni ya, masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan," tutur Rika Aprianti.
Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kala itu, dia divonis empat tahun enam bulan penjara.
Namun, ketika mengajukan kasasi, MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan puteri Indonesia itu.
Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara.(mcr7/jpnn)
Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh bakal segera keluar dari penjara pada Maret 2022.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup