Angga Chriesna Cs Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sabtu, 07 Desember 2019 – 01:57 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Usai diamankan tim BNN, Kasubdit Prekursor Direktorat P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Agustiyanto melimpahkan berkas para terdakwa ini ke Kejari Pasaman pada 9 Oktober lalu hingga akhirnya menjalani sidang. (cr6)
Empat terdakwa kasus kepemilikan 24 ribu butir pil ekstasi jaringan Internasional dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu