Anggap Aceh Tak Perlu Minta Izin Jakarta
Rabu, 12 Juni 2013 – 07:11 WIB
LHOKSEUMAWE - Terkait polemik bendera dan lambang Aceh dengan Jakarta, seharusnya Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak perlu minta izin ke Pusat. Sesuai dengan MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus 2005 silam, Aceh miliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. “Kalau masalah bendera Aceh jadi polimik saat ini, bagi saya itu harus kembali kepada MoU Helsinki. Saya tidak bisa ambil undang-undang lainnya jika kalau undang-undang itu bertentangan dengan MoU,”ucap M. Nur Djuli, usai mengikuti kegiatan Internasional Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) digelar Unimal sejak Minggu-Senin kemarin, di Gor ACC Unimal Lhokseumawe.
Hal itu ditegaskan Mantan Anggota Perunding GAM, M.Nur Djuli, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin, di Lhokseumawe.
Baca Juga:
Kata Nur Djuli, dalam MoU Helsinki jelas disebutkan, Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan.
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE - Terkait polemik bendera dan lambang Aceh dengan Jakarta, seharusnya Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak perlu minta izin ke Pusat. Sesuai
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6