Anggap Aceh Tak Perlu Minta Izin Jakarta

Anggap Aceh Tak Perlu Minta Izin Jakarta
Anggap Aceh Tak Perlu Minta Izin Jakarta
LHOKSEUMAWE - Terkait polemik bendera dan lambang Aceh dengan Jakarta, seharusnya Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak perlu minta izin ke Pusat. Sesuai dengan MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus 2005 silam, Aceh miliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.

Hal itu ditegaskan Mantan Anggota Perunding GAM, M.Nur Djuli, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin, di Lhokseumawe.

Kata Nur Djuli, dalam MoU Helsinki jelas disebutkan, Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan.

“Kalau masalah bendera Aceh jadi polimik saat ini, bagi saya itu harus kembali kepada MoU Helsinki. Saya tidak bisa ambil undang-undang lainnya jika kalau undang-undang itu bertentangan dengan MoU,”ucap M. Nur Djuli, usai mengikuti kegiatan Internasional Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) digelar Unimal sejak Minggu-Senin kemarin, di Gor ACC Unimal Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE - Terkait polemik bendera dan lambang Aceh dengan Jakarta, seharusnya Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak perlu minta izin ke Pusat. Sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News