Anggap Aceh Tak Perlu Minta Izin Jakarta
Rabu, 12 Juni 2013 – 07:11 WIB
Menurutnya, Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006 yang dibuat itu untuk menterjemahkan MoU Helsinki. “Kalau misalnya penterjemah salah menterjemah MoU itu dalam UUPA berarti bukan salah MoU, tapi salah penterjemah,” cetusnya.
Baca Juga:
Dikatakan, DPRA bersama Kepala Pemerintahan Aceh sudah membuat qanun tentang lambang dan bendera Aceh dan itu sesuai dengan MoU Helsinki. Jadi, Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak perlu meminta izin lagi ke Jakarta.
Yang menjadi kewenangan Jakarta adalah dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hak ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.
“Jadi di luar kewenangan itu menjadi hak penuh bagi Aceh asal tidak bertentangan dengan MoU Helsinki,” ungkapnya. (arm)
LHOKSEUMAWE - Terkait polemik bendera dan lambang Aceh dengan Jakarta, seharusnya Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak perlu minta izin ke Pusat. Sesuai
BERITA TERKAIT
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia