Anggap Andi tak Becus jadi Menteri
Rabu, 10 April 2013 – 21:16 WIB
Dalam kasus Hambalang, Wafid juga meneken usulan pencairan dana Hambalang yang harusnya menjadi kewenangan Menpora. "Hal itu yang perlu diperiksa, bahwa bagaimana ada seorang sekjen bisa tanda tangan atas nama menteri dan kemudian menterinya mengatakan tidak tahu," ungkapnya.
Baca Juga:
Karenanya Agus pun membela diri karena selama ini selalu disudutkan karena dianggap telah meloloskan anggaran Hambalang sekalipun usulan dar Kemenpora hanya berdasarkan surat Sesmenpora saja. Soal anggapan itu Agus berkilah bahwa lazimnya tanda tangan sekretaris kementerian/lembaga (K/L) memang sepersetujuan menteri.
"Bagi Kemenkeu, hal itu sangat menciderai kepercayaan. Selama ini di seluruh K/L yang ada sangat lazim kalau seandainya seorang sekjen atau sesmenteri tanda tangan atas nama menteri. Tapi bagaimana governance (tata laksana pemerintahan, red) di dalam kementerian itu? Jadi ini masalah tata laksana yang tentu nanti harus dipelajari lebih jauh oleh KPK," tandas Agus.
Tak hanya itu, Agus juga menganggap biang masalah Hambalang ada di Kemenpora. Misalnya soal kenaikan anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar, menjadi Rp 2,5 trilin dengan dana APBD tahun jamak.
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tak mau terus-menerus disudutkan oleh keluarga Mallarangeng terkait kasus Hambalang. Selama
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi