Anggap Banding Demi Tutupi Malunya Denny

Bamsoet : Jangan Rampas Hak Napi Dengan Kebijakan Abal-Abal

Anggap Banding Demi Tutupi Malunya Denny
Anggap Banding Demi Tutupi Malunya Denny
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, terus melontarkan kritikan atas upaya banding Kementrian Hukum dan HAM terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi dan terorisme. Sasaran kritik Bambang terutama ditujukan ke Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhukham) Denny Indrayana.

Bambang menyayangkan Denny yang terus mendorong upaya banding, sementara Menhukham Amir Syamsuddin justru bisa menerima putusan PTUN. "Para terpidana yang terampas kemerdekaannya oleh kebijakan abal-abal itu bisa lapor polisi untuk menjerat Wamenhukham. Kalau Wamenkum-HAM merasa yakin bahwa kebijakan pengetatan remisi itu benar dan prosedural, pasti PTUN tidak akan mengalahkannya," ucap Bambang, Sabtu (10/3).

Ditegaskannya, keputusan PTUN itu merupakan pesan kepada penyelenggara pemerintahan agar tidak bertindak semena-mena. Bamsoet -sapaan Bambang Soesatyo- menilai kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi merupakan tindakan semena-mena terhadap lebih dari 100 narapidana.

"Keputusan PTUN itu juga mengajarkan kepada Denny agar selalu menaati struktur perundang-undangan di negara ini. Menjadi pejabat tinggi negara tidak berarti boleh melanggar perundang-undangan," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, terus melontarkan kritikan atas upaya banding Kementrian Hukum dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News