Anggap Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Diskriminasi, Prof Jimly: Itu Persyaratan Pekerjaan
Hans Kelsen merupakan mantan anggota MK Austria yang juga guru besar ilmu humum di University of Vienna. Merujuk teori dari Hans Kelsen tersebut, Jimly mengatakan DPR merupakan positive legislator yang mengadakan pasal.
Adapun MK sebagai negative legislator yang meniadakan pasal. “Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” kata Jimly.
Meski demikian, Jimly mengatakan apa pun putusan MK yang dibacakan besok tetap harus dihormati. Menurut dia, publik juga bisa menilai alasan MK, apalagi jika ada hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Kita hormati walaupun kita tidak suka, terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada disentting opinion, malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (di MK),” kata Jimly.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun sedang dalam tahap uji materi di MK. Salah satu pemohon uji materi itu ialah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
MK akan memutus permohonan uji materi tentang batas minimal usia cawapres itu pada Senin besok (16/10). Seiring kian dekatnya pembacaan putusan itu, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencuat menjadi salah satu bakal cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun. (jpnn.com)
Prof Jimly menilai batasan usia capres dan cawapres yang sudah diatur dalam undang-undang bukan bentuk diskriminasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi