Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang kasus rasuah yang menimpa istri eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alm. Pahri Azhari, Lucianty.
KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5) untuk menyampaikan aspirasinya itu.
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) menggelar aksi demonstrasi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Koordinator KMI Gestun Jogja mengatakan dalam aksi demo, pihaknya menyoroti kasus korupsi di Muba pada 2015 yang menjerat pasutri Pahri dan Lucianty. KMI menganggap hukuman yang diberikan kepada Lucianty mencederai rasa keadilan melihat vonis yang begitu ringan, yakni satu tahun enam bulan.
“Menurut KMI, hukuman yang dijalani oleh Lucianty selaku istri mantan Bupati Muba tersebut terbilang sangat tidak adil,” kata Gestun Jogja.
KMI menganggap preseden hukuman ringan ini bisa berdampak buruk terhadap Kabupaten Muba untuk menciptakan iklim pemerintahan yang baik.
'KMI mendesak KPK segera menggelar ulang kasus yang menjerat Lucianty karena kami nilai hukuman yang diterima oleh nama tersebut sangat tidak sesuai dengan kasus korupsi yang dilakukannya," kata Gestun.
Selain itu, KMI juga meminta KPK menangkap kembali Lucianty agar yang bersangkutan bisa diproses hukum.
KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5) untuk menyampaikan aspirasinya.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!