Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:24 WIB
![Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang kasus rasuah yang menimpa istri eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alm. Pahri Azhari, Lucianty. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Patur diketahui, Lucianty divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti terlihat dalam kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) 2015.
Vonis ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kediaman anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015.
Dalam OTT itu, Lucianty yang juga anggota DPRD Muba bersama suaminya Pahri juga berada di tempat sehingga ikut diamankan penyidik. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 2,56 miliar di dalam tas. (tan/jpnn)
KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5) untuk menyampaikan aspirasinya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mantan Penyidik Minta KPK Segera Rilis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi
- 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya
- Tepis Anggapan Pendaftaran Capim-Calon Dewas KPK Sepi Peminat, Ketua Pansel: Tunggu Saja, Percayalah
- KPK Sedang Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp80 T
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL