Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty

Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang kasus rasuah yang menimpa istri eks Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alm. Pahri Azhari, Lucianty. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Patur diketahui, Lucianty divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti terlihat dalam kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) 2015.

Vonis ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kediaman anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015.

Dalam OTT itu, Lucianty yang juga anggota DPRD Muba bersama suaminya Pahri juga berada di tempat sehingga ikut diamankan penyidik. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 2,56 miliar di dalam tas. (tan/jpnn)


KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5) untuk menyampaikan aspirasinya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News