Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto
Kamis, 29 Februari 2024 – 19:30 WIB
Terdakwa Dadan disebut terbukti menerima uang senilai total Rp 11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Atas dakwaan tersebut, Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta dijatuhi tuntutan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Kuasa hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra meminta hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan, begini penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ada Kabar Yasonna Bakal Dipanggil, Begini Kata KPK
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Periksa eks Bos Taspen terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Mangkir dari Panggilan, Wali Kota Semarang Hevearita Dijadwalkan Ulang oleh KPK
- Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara