Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto
Kamis, 29 Februari 2024 – 19:30 WIB

Sidang pembacaan duplik terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/2). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara
Terdakwa Dadan disebut terbukti menerima uang senilai total Rp 11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Atas dakwaan tersebut, Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta dijatuhi tuntutan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Kuasa hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra meminta hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan, begini penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto