Anggap Dirut Pelindo II RJ Lino Mangkir, Bareskrim Kirim Panggilan Kedua
JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kedua untuk Dirut Pelindo II Richard Joost Lino. Lino akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II untuk tersangka Direktur Teknik Pelindo II, FN.
"Akan kami panggil lagi," tegas Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Selasa (3/11) siang di Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Lino akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Nanti penyidik yang tentukan," katanya.
Menurut dia, penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi lain. Termasuk juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan Lino, Senin (2/11) kemarin. Namun, Lino tak hadir karena mengganggap surat pemanggilan terlalu mendadak dan seharusnya dikirimkan tiga hari kerja sebelum pemeriksaan. Surat itu dikirim Jumat (30/11).
Kuasa hukum menganggap Sabtu dan Minggu adalah hari libur, bukan hari kerja. Namun demikian, Agung membantah surat panggilan pertama tidak berdasarkan aturan. “Yang dia bilang (pemanggilan) harus tiga hari kerja sebelumnya, itu tulisan dia (kuasa hukum) saja itu. Tidak ada kata-kata tiga hari kerja,” tambahnya.
Karena itu, Agung menyatakan, dengan dilayangkannya panggilan kedua ini, maka penyidik menganggap Lino tak memenuhi panggilan pertama. Kuasa Hukum Lino, Rudi Kabunang, sudah membantah bahwa kliennya tidak mangkir. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kedua untuk Dirut Pelindo II Richard Joost Lino. Lino akan diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar