Anggap DPKTb Cara untuk Selamatkan Hak Konstitusi Pemilih

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014, di Jakarta, Senin (18/8), Pukul 10.00 WIB.
Sidang beragendakan pengesahan bukti tertulis dari pihak pemohon pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang digelar sebagai lanjutan dari sidang sebelumnya, Jumat (15/8) kemarin, yang mendengarkan keterangan para saksi ahli. Di mana saksi ahil dari pihak pemohon menilai langkah KPU menerapkan kebijakan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb) tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai fokus pemohon berubah ke persoalan DPKtb, setelah menilai persoalan selisih suara tidak dapat menjadi andalan. Karenanya langkah KPU yang memasukan DKPTb, dituding dalang kerusakan sistem pemilu dan munculnya pemilih oplosan.
Sayangnya menurut Ray, pemohon sepertinya melupakan tiga hal dalam penyampaian argumentasi terkait persoalan DPKtb tersebut.
"Yaitu, bahwa DPKTb telah diperkenalkan sejak pemilihan legislatif 2014 lalu. Dan tak ada satupun parpol yang melakukan protes adanya sistem DKPTb," katanya dalam pesan elektronik yang diterima Senin (18/8).
Hal ini terlihat dari sekitar 700 sengketa pileg yang diajukan ke MK, hampir tak ditemukan pokok soal sengketa terkait DKPTb. Artinya parpol-parpol setuju dengan DKPTb sebagai solusi menyelamatkan hak politik pemilih. "Jadi kalau DKPTb di pilpres dianggap tidak sah, maka pileg juga tidak sah," katanya.
Ray melihat, menggugat sistem DKPTb di pileg jauh lebih afdol. Karena basis suara pileg adalah daerah pemilihan. Sehingga ada kesulitan teknis dan politis untuk memindahkan suara pemilih dari tempat pemungutan suara yang berbeda dengan KTP.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014,
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran