Anggap DPKTb Cara untuk Selamatkan Hak Konstitusi Pemilih

Anggap DPKTb Cara untuk Selamatkan Hak Konstitusi Pemilih
Anggap DPKTb Cara untuk Selamatkan Hak Konstitusi Pemilih

Ia mencontohkan, misalnya menghitung suara pemilih yang ber KTP Sumatera Utara, tapi mencoblos di DKI Jakarta. Kesulitan tersebut tak ditemukan di pilpres. Sebab dapil pilpres adalah nasional. Di manapun seseorang memilih, selagi terbukti sebagai WNI yang memenuhi hak, maka dapat memergunakan hak pilihnya tanpa ada kesulitan untuk menetapkan suaranya.

"Jadi kenapa di pileg boleh tapi di pilpres tidak boleh," katanya.

Hal lain yang lupa dikemukakan pemohon, kata Ray, DKPTb merupakan terbosan atas kelemahan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Padahal DPT baik atau buruk sangat tergantung pada input data yang masuk ke KPU. Dan satu-satunya input data penduduk dan pemilih hanyalah dari kementerian dalam negeri.

"Sehebat apapun menyusun DPT kalau input datanya tak beres, niscaya DPT juga tak akan beres. Peran Kemendagri juga harus dilihat sebagai faktor penyusunan DPT," katanya.

Artinya jika runtutan yang ada dilihat secara utuh, maka bisa jadi yang digugat pemohon, kata Ray, semestinya bukan KPU , tapi Kemendagri.

"Pemohon menurut saya sepertinya juga lupa menyebut apa cara menyelamatkan warga yang karena kelalaian adminstrasi negara terabaikan hak politiknya," ujarnya. "Nah DKPTb merupakan salah satu jawaban pemenuhan untuk itu," imbuh Ray. (gir/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014, 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News