Anggap Gubernur DIY Dipilih DPRD juga Keistimewaan

Anggap Gubernur DIY Dipilih DPRD juga Keistimewaan
Foto: Dok.JPPHoto
JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyelesaikan draf RUU DIY. Saat ini, draf RUU sudah berada di Sekretariat Nagera (setneg). Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, dalam draf itu juga memuat mengenai opsi mekanisme pemilihan gubernur DIY. Selain dengan model pemilihan langsung, opsi lain gubernur dipilih oleh DPRD.

Lagi-lagi, Gamawan menilai, polemik yang berkembang di publik tidak didasari oleh data yang akurat. Menurutnya, publik hanya meributkan soal pemilihan langsung. Padahal, katanya, juga ada opsi pemilihan lewat DPRD. Bahkan, dia menilai, model pemilihan lewat DPRD juga bentuk keistimewaan DIY lantaran daerah-daerah lain lewat pilkada langsung. “Melalui DPRD, itu juga keistimewaan lagi. Jadi orang di mana-mana bilang dipilih langsung,” ujar Gamawan di Jakarta, kemarin (9/12).

Dikatakan, RUU DIY dalam minggu ini sudah sudah final dan diharapkan minggu ini juga sudah keluar Amanat Presiden (Ampres)-nya, untuk selanjutnya diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan bersama.“ Diharapkan minggu ini keluar ampres,” kata dia.

Terkait konsep gubernur utama, Gamawan mengatakn, hal itu muncul karena mempertimbangkan aspirasi rakyat Yogyakarta yang meminta Sultan tetap menjadi gubernur. Maka posisi sebagai gubernur utama yang dipilih. “ Tapi kalau ada yang lebih baik kita pertimbangkan. Mari kita bicarakan bersama jika ada yang lebih baik,” ujarnya. Dia hanya memastikan, nantinya Sultan bukan sekedar simbol seperti di banyak negara. (sam/jpnn)

JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyelesaikan draf RUU DIY. Saat ini, draf RUU sudah berada di Sekretariat Nagera (setneg).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News