Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi

Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat kasasi sudah diajukan Jaksa Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan.

KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Panmud Tipikor PN Bandung.

"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Ali melanjutkan tim jaksa akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan gugatan ini disertai dengan argumentasi hukumnya.

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," jelas dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri yang semula sepuluh tahun.

KPK menganggap putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News