Anggap Indonesia Darurat Pendidikan, PII Bakal Gugat POP ke Mahkamah Agung
Selasa, 28 Juli 2020 – 11:25 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
“Tanpa penerimaan fakta bahwa telah terjadi kondisi darurat di sektor pendidikan pada masa pandemi ini, tidak akan ada pula upaya yang lebih sistematis untuk mengatasi permasalahan. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka disparitas kesenjangan kualitas pembelajaran dan pendidikan kita makin besar," tutupnya. (dil/jpnn)
Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dalam waktu dekat bersiap layangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait program organisasi penggerak (POP)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Mendorong Pembentukan Dewan Insinyur
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA