Anggap Istri Cerewet, Suami Ambil Ungkal, Praaak

Pria ramah itu melanjutkan, sekitar dua bulan lalu, pasangan suami istri (pasutri) MK dan SM juga pernah terlibat cekcok.
Keduanya juga dibawa ke Polsek Ngantru. Namun, saat itu berhasil didamaikan oleh polisi dan warga. “Ternyata terulang lagi hingga korban mengalami luka,” imbuhnya.
Saat ditanya, pelaku MK mengakui perbuatannya. Pria berusia 60 tahun itu juga mengaku menyesal telah menganiaya istrinya.
Dia tega memukul menggunakan ungkal karena korban dianggap terlalu banyak bicara. “Cerewet, dia (korban) juga mengolok-olok saya dan menyebut saya PKI. Namun, saya menyesal,” ujarnya.
Pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Tulungagung dan harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam dengan KDRT pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ed/wen)
Suami memukul kepala istrinya yang dianggap cerewet menggunakan ungkal. Kepala korban robek dan mengeluarkan darah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Film Samawa Segera Tayang di Bioskop, Begini Sinopsisnya
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini