Anggap Isu Pencabutan Tap MPR soal Larangan PKI Tak Masuk Akal

jpnn.com - JAKARTA - Kabar yang menyebut duet Joko Widodo-Jusuf Kalla jika kelak terpilih menjadi presiden dan wakil presiden bakal mencabut Tap MPRS XXV/1967 tentang larangan PKI dinilai merupakan isu yang tidak cerdas. Pembuat isu itu juga anggap tak memahami perkembangan hukum tata negara Indonesia. Sebab, MPR saja sebagai lembaga tertinggi tidak bisa menghapuskan atau mencabut Tap MPRS/MPR, apalagi seorang presiden.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah. Menurutnya, hasil amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 telah mengubah konstruksi hukum ketatanegaraan Indonesia secara signifikan. Salah satunya adalah penghapusan kewenangan MPR untuk membuat Ketetapan MPR baru yang bersifat regeling atau mengatur keluar.
Sementara untuk memperjelas status hukum Tap-Tap yang dibuat hingga 2002, lanjutnya, MPR telah membuat Ketetapan MPR No I tahun 2003 tentang peninjauan status hukum seluruh Tap MPR/MPRS sejak 1960-2002. Dalam Tap MPR No I tahun 2003 tersebut, Tap MPRS Nomor XXV tahun 1967 tentang larangan organisasi PKI, dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan penegakkan HAM.
"Dengan demikian, Tap MPRS Nomor 25 tahun 1967 tidak mungkin dihapuskan atau dicabut karena MPR saat ini sudah tidak punya kewenangan lagi untuk membuat atau menghapus sebuah Ketetapan MPR," tandas Basarah di Jakarta, Sabtu (5/7).
Pernyataan Basarah itu untuk menanggapi isu yang beredar bahwa PDI Perjuangan dan Jokowi akan memelopori larangan tentang komunisme di Indonesia. Sebelumnya malah PDIP dan Jokowi disebut sebagai pengusung komunisme.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kabar yang menyebut duet Joko Widodo-Jusuf Kalla jika kelak terpilih menjadi presiden dan wakil presiden bakal mencabut Tap MPRS XXV/1967
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya