Anggap Isu Pencabutan Tap MPR soal Larangan PKI Tak Masuk Akal

Anggap Isu Pencabutan Tap MPR soal Larangan PKI Tak Masuk Akal
Anggap Isu Pencabutan Tap MPR soal Larangan PKI Tak Masuk Akal

jpnn.com - JAKARTA - Kabar yang menyebut duet Joko Widodo-Jusuf Kalla jika kelak terpilih menjadi presiden dan wakil presiden bakal mencabut Tap MPRS XXV/1967 tentang larangan PKI  dinilai merupakan isu yang tidak cerdas. Pembuat isu itu juga anggap tak memahami perkembangan hukum tata negara Indonesia. Sebab, MPR saja sebagai lembaga tertinggi tidak bisa menghapuskan atau mencabut Tap MPRS/MPR, apalagi seorang presiden.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah. Menurutnya, hasil amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 telah mengubah konstruksi hukum ketatanegaraan Indonesia secara signifikan. Salah satunya adalah penghapusan kewenangan MPR untuk membuat Ketetapan MPR baru yang bersifat regeling atau mengatur keluar.

Sementara  untuk memperjelas status hukum Tap-Tap yang dibuat hingga 2002, lanjutnya, MPR telah membuat Ketetapan MPR No I tahun 2003 tentang peninjauan status hukum seluruh Tap MPR/MPRS sejak 1960-2002. Dalam Tap MPR No I tahun 2003 tersebut, Tap MPRS Nomor XXV tahun 1967 tentang larangan organisasi PKI, dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan penegakkan HAM.

"Dengan demikian, Tap MPRS Nomor 25 tahun 1967 tidak mungkin dihapuskan atau dicabut karena MPR saat ini sudah tidak punya kewenangan lagi untuk membuat atau menghapus sebuah Ketetapan MPR," tandas Basarah di Jakarta, Sabtu (5/7).

Pernyataan Basarah itu untuk menanggapi isu yang beredar bahwa PDI Perjuangan dan Jokowi akan memelopori larangan tentang komunisme di Indonesia. Sebelumnya malah PDIP dan Jokowi disebut sebagai pengusung komunisme.(ara/jpnn)


JAKARTA - Kabar yang menyebut duet Joko Widodo-Jusuf Kalla jika kelak terpilih menjadi presiden dan wakil presiden bakal mencabut Tap MPRS XXV/1967


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News