Anggap Jadi Tersangka Karena Dikerjain Jaksa
Mantan Dirut Merpati Merasa Didzalimi
Senin, 10 Desember 2012 – 17:31 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menganggap perkara yang menjeratnya hanya pesanan. Sebab, dua institusi penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian menganggap gagalnya MNA mendapat pesawat sementara uang USD 1 juta sudah diserot ke pihak penyedia pesawat bukanlah kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Hotasi saat dicecar majelis hakim pada persidangan atas mantan manajer pengadaan Merpati, Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12). Hotasi mengatakan, dirinya pernah diperiksa Mabes polri dalam kasus itu.
Hotasi menegaskan, Mabes Polri sudah memeriksa data dan fakta untuk mencari keterkaitan antara gagalnya pengiriman pesawat dengan pasal penyalahgunaan jabatan dan memperkaya diri atau pihak lain seperti diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dari situ disimpulkan tidak ada pidana korupsi. Waktu itu di tingkat penyelidikan dan saya diperiksa sekali," ucap Hotasi.
Baca Juga:
Di hadapan majelis yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Hotasi juga mengatakan, di September 2009 KPK menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Karenanya Hotasi kaget ketika Kejaksaan Agung pada Agustus 2011 lalu menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menganggap perkara yang menjeratnya hanya pesanan. Sebab, dua institusi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan