Anggap Kasus di Rumah Ferdy Sambo Selesai, Febri Diansyah Persoalkan Garis Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Febri Diansyah yang menjadi penasihat hukum Putri Candrawathi mempersoalkan garis polisi yang terpasang di kediaman kliennya di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Febri beralasan penyidikan di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sudah selesai sehingga seharusnya garis polisi tersebut dicopot.
"Sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai, kan, garis polisi itu tidak dibutuhkan lagi," kata Febri seusai mendampingi Putri menjalani persidangan beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1).
Masalah garis polisi di rumah dinas Ferdy Sambo itu juga dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukum Putri. Febri pun meminta majelis hakim memerintahkan pencopotan garis polisi tersebut. ?
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan Putri Candrawathi memiliki barang pribadi di rumah yang menjadi TKP pembunuhan itu.
“Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara," ucap Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memerinci sejumlah barang di TKP yang tidak ada relevansinya dengan perkara, salah satunya beras.
“Ada barang-barang lain yang juga tidak relevan dan hakim juga sudah melakukan pemeriksaan setempat," kata Febri.
Febri Diansyah menyatakan terdapat barang-barang milik Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang kini dibatasi garis polisi.
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang