Anggap Kasus JIS Digiring ke Komersial

Anggap Kasus JIS Digiring ke Komersial
Anggap Kasus JIS Digiring ke Komersial

Terhadap dua guru JIS (Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman) yang telah disidik dan ditahan oleh Unit II Subditrenakta Ditreskrimum, Hotma menegaskan bahwa penahanan terhadap dua kliennya oleh Polda Metro tanpa alat bukti yang cukup.

"Pelapor bahkan mengirim pesan kepada JIS, bahwa mereka siap mencabut gugatan itu asal uang damai sebesar US$ 13,5 juta itu dikabulkan," tulis Hotma dalam suratnya kepada Jokowi. Bahkan belakangan uang damai itu meningkat menjadi US$ 125 Juta. Sehingga Hotman menduga ada kaitan antara penetapan status tersangka dengan upaya memuluskan ganti rugi yang sangat besar.

Hotman juga mengungkap sejumlah kejanggalan penyidikan yang dilakukan polisi. Di antaranya tidak pernah ditunjukan atau dipertanyakan dalam pemeriksaan soal barang bukti tindak pidannya. Penyidik juga menolak memberikan kopi BAP dan menolak untuk memeriksa sejumlah saksi penting, seperti dokter yang melakukan visum terhadap dua orang guru JIS maupun korban.

Penyidik menurut Hotma juga menolak untuk memeriksa sejumlah saksi karyawan JIS yang duduk dekat dari tempat para guru itu melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Untuk itu, kita mendesak Kejaksaan Agung memeriksa para saksi tersebut dan meminta polisi mengungkap barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh dua guru dimaksud," pinta Hotman.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Presidium Aliansi Perempuan Indonesia, RA Berar Fathia, menilai proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News