Anggap Kejagung Transparan, Anak Buah Pak Mahfud Sebut Kasus Pinangki Akan Makin Gamblang di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atau ekspose perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (8/9).?
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menyebut gelar perkara kasus suap dari Djoko S Tjandra yang membuat Pinangki menjadi tersangka itu merupakan bukti Kejagung bertindak transparan.
Sugeng ikut hadir mewakili Kemenko Polhukam dalam gelar perkara Jaksa Pinangki yang dilaksanakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung itu.
"Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) terus mendorong kegiatan yang dilakukan teman-teman pidsus (pidana khusus, red) agar betul melakukan secara benar menurut aturan," ujar Sugeng di Gedung Bundar.
Sugeng menilai penyidikan terhadap Jaksa Pinangki sudah benar menurut peraturan. Menurutnya, perkara itu akan makin gamblang ketika Jaksa Pinangki sudah menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).?
"Dari paparan tadi kami mendapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara benar," kata anak buah Mahfud MD di Kemenko Polhukam itu.
Pada 11 Agustus 2020, Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima suap USD 500 ribu dari Djoko S Tjandra. Setelah menyandang status tersangka, mantan kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu langsung ditahan. ?
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutupi kasus Jaksa Pinangki. Oleh karena itu, Jampidsus mengundang pihak lain termasuk Kemenko Polhukam, Bareskrim dan KPK menghadiri gelar perkara kasus itu.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo ikut dalam gelar perkara atau ekspose kasus Jaksa Pinangki di Kejagung.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal