Anggap Keluarga Gus Dur Dimanfaatkan Partai Tertentu

Sementara, pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Ghafar Karim mengatakan, tidak ada larangan dalam Undang-undang (UU) Pemilu untuk menggunakan gambar Gus Dur sebagai alat kampanye beberapa partai politik (parpol). Sebab, Gus Dur sama halnya seperti Bung Karno dan tokoh nasional lainnya.
Secara hukum, kata Ghafar, Gus Dur bisa saja dipakai calon anggota legislatif dari PKB sebagai alat kampanye. "PKB dan semua elemen bangsa bisa menggunakan ketokohan Gus Dur. Karena Gus Dur adalah sosok ulama, tokoh, politisi teladan," tegasnya.
“Para calon anggota legislatif dari partai lain tidak pantas mengomentari PKB karena sesama kontestan pemilu tidak elok menyerang kontestan lain, Lebih baik mereka mengurus dirinya sendiri”, imbuh dosen Fisipol UGM itu. (mas/jpnn)
JAKARTA – Polemik penolakan keluarga Gus Dur atas pemasangan fotonya untuk kepentingan kampanye beberapa politisi Partai Kebangkitan Bangsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat