Anggap Keputusan DKP Bukti Prabowo Lakukan Perbuatan Tercela
jpnn.com - JAKARTA - Para pegiat hak asasi manusia (HAM) terus mempersoalkan posisi Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres). Sebab, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa di pemilu presiden (pilpres) harusnya tak lolos dalam proses verifikasi terkait syarat capres tak pernah melakukan perbuatan tercela.
Menurut Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Prabowo memperkuat dugaan bahwa mantan Danjen Kopassus itu telah melakukan perbuatan tercela. "Artinya, dia sudah melakukan suatu perbuatan tercela. Kalau orang dipecat dari dinas militer, tentu saja itu perbuatan tercela. Bagaimana logikanya itu perbuatan tidak tercela, saya enggak ngerti," kata Hendardi saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa dan keluarga korban pelanggaran menemui pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (13/6).
Hendardi menegaskan, DPR juga perlu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklirifikasi alasan meloloskan Prabowo sebagai capres. Selain itu, kata Hendardi, DPR juga perlu meminta klarifikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang klasifikasi surat keputusan DKP tentang Prabowo, apakah dokumen itu tergolong rahasia negara atau memang bisa diakses publik.
Hendardi menambahkan, KPU meloloskan Prabowo sebagai capres dengan merujuk pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang disertakan saat pendaftaran capres-cawapres. Sementara di sisi lain, kata Hendardi, Komnas HAM pernah mengusut keterlibatan Prabowo dalam kasus kejahatan HAM meski tak pernah diseret ke pengadilan.
“ Apalagi Prabowo diduga pernah lakukan pelanggaran HAM, penculikan. Harusnya tanya ke Komnas HAM, orang ini (Prabowo, red) memenuhi syarat atau tidak, tanya ke TNI apa sebenarnya alasan pemecatannya," pinta Hendardi.
Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) itu menegaskan, publik berhak mendapat kejelasan tentang rekam jejak capres. Namun ditegaskan pula, Prabowo diberhentikan dari militer jelas karena kesalahan.
Merujuk pasal 5 huruf i Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), disebutkan bahwa salah satu syarat capres/cawapres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Bahkan, perbuatan tercela bisa menjadi salah satu dasar untuk memakzulkan presiden/wakil presiden yang tengah menjabat.
Pada kesempatan sama, Haris Azhar dari KontraS mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendesak DPR mendorong penuntasan kasus-kasus HAM. Sebab, kata Harris, DPR pernah membuat rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Orang Hilang
JAKARTA - Para pegiat hak asasi manusia (HAM) terus mempersoalkan posisi Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres). Sebab, Prabowo yang berpasangan
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis