Anggap Keputusan DKP Bukti Prabowo Lakukan Perbuatan Tercela
Seperti diketahui, DPR periode 2004-2009 pada paripurna yang digelar 28 September 2009 DPR menyampaikan empat rekomendasi tentang kasus orang hilang. Pertama, DPR merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, presiden dengan segenap institusi pemerintah dan pihak terkait untuk segera mencari 13 orang yang masih dinyatakan hilang oleh Komnas HAM.
Ketiga, pemerintah diminta merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Terakhir, pemerintah Indonesia diminta segera meratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan Paksa.
“Kami mengingatkan soal rekomendasi DPR. Sudah sampai mana terkait dengan penculikan aktivis itu?” ucap Haris.
Ditambahkannya, baru-baru ini mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) Kivlan Zein mengaku tahu tentang keberadaan korban penculikan. “Itu perlu ditelusuri,” pungkasnya.(jpnn)
JAKARTA - Para pegiat hak asasi manusia (HAM) terus mempersoalkan posisi Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres). Sebab, Prabowo yang berpasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan