Anggap Keputusan DKP Bukti Prabowo Lakukan Perbuatan Tercela

Anggap Keputusan DKP Bukti Prabowo Lakukan Perbuatan Tercela
Anggap Keputusan DKP Bukti Prabowo Lakukan Perbuatan Tercela

Seperti diketahui, DPR periode 2004-2009 pada paripurna yang digelar 28 September 2009 DPR menyampaikan empat rekomendasi tentang kasus orang hilang. Pertama, DPR merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, presiden dengan segenap institusi pemerintah dan pihak terkait untuk segera mencari 13 orang yang masih dinyatakan hilang oleh Komnas HAM.

Ketiga, pemerintah diminta merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Terakhir, pemerintah Indonesia diminta segera meratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan Paksa.

“Kami mengingatkan soal rekomendasi DPR. Sudah sampai mana terkait dengan penculikan aktivis itu?” ucap Haris.

Ditambahkannya, baru-baru ini mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) Kivlan Zein mengaku tahu tentang keberadaan korban penculikan. “Itu perlu ditelusuri,” pungkasnya.(jpnn)


JAKARTA - Para pegiat hak asasi manusia (HAM) terus mempersoalkan posisi Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres). Sebab, Prabowo yang berpasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News