Anggap Keputusan DKP Bukti Prabowo Lakukan Perbuatan Tercela

Seperti diketahui, DPR periode 2004-2009 pada paripurna yang digelar 28 September 2009 DPR menyampaikan empat rekomendasi tentang kasus orang hilang. Pertama, DPR merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, presiden dengan segenap institusi pemerintah dan pihak terkait untuk segera mencari 13 orang yang masih dinyatakan hilang oleh Komnas HAM.
Ketiga, pemerintah diminta merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Terakhir, pemerintah Indonesia diminta segera meratifikasi Konvensi Internasional Anti-Penghilangan Paksa.
“Kami mengingatkan soal rekomendasi DPR. Sudah sampai mana terkait dengan penculikan aktivis itu?” ucap Haris.
Ditambahkannya, baru-baru ini mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) Kivlan Zein mengaku tahu tentang keberadaan korban penculikan. “Itu perlu ditelusuri,” pungkasnya.(jpnn)
JAKARTA - Para pegiat hak asasi manusia (HAM) terus mempersoalkan posisi Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres). Sebab, Prabowo yang berpasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah