Anggap Koptu Rusfandi Senasib dengan Prabowo
Karena Dikenai Hukuman Tanpa Proses Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Bintara pembina desa (Babinsa) dari Koramil Gambir, Jakarta Pusat, Koptu Rusfandi yang dihukum tanpa proses pengadilan dinilai bernasib sama dengan calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Menurut anggota Tim Sukses Prabowo Subianto Hatta Rajasa, Suryo Prabowo, mantan Danjen Kopassus itu diberhentikan dari ABRI pada 1998 tanpa proses pengadilan.
"Di tahun 1998 Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan tanpa putusan pengadilan, hanya karena para pimpinan ABRI kala itu takut dinilai tidak reformis dan takut bila Prabowo melancarkan kudeta terhadap rezim BJ. Habibie," kata Suryo, Selasa (10/6).
Padahal, katanya, tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang diawaki oleh banyak LSM pegiat HAM, setelah bekerja selama 3 bulan tidak menemukan kesalahan Prabowo. Karenanya, kata Suryo, proses penyelidikan diserahkan kepada pemerintah. Hanya saja dalam lembaran negara yang ditandatangani Mensekneg Prof Dr Muladi SH tanggal 6 September 1999, dinyatakan bahwa Prabowo tidak terkait dengan pelanggaran HAM.
"Di sini terlihat bahwa Prabowo dinilai bersalah oleh TNI AD dan Panglima ABRI dengan 11 alasan yang tidak ada satu pun terkait langsung dengan Kerusuhan Mei 1998. Tetapi oleh Rezim Pemerintahan BJ. Habibie secara resmi dinyatakan tidak bersalah," ungkap Suryo.
Mantan Kasum TNI itu menambahkan, Ketua TGPF Marzuki Darusman, Wakil Ketua TGPF Said Aqiel Siradj dan Prof Dr Muladi sampai sekarang tidak pernah menuduh Prabowo sebagai pelanggar HAM. "Bahkan dalam pilpres mendukung Prabowo. Suryo justru mempersoalkan mantan petinggi TNI yang duduk di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) -kecuali Susilo Bambang Yushoyono- yang terus menyudutkan Prabowo.
Suryo menilai perlakuan terhadap Prabowo itu juga mirip dengan Koptu Rustandi yang dianggap menggiring warga memilih salah satu calon presiden tertentu. Sebab, Koptu Rustandi yang hanya mendata warga dan tak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan justru dikenai hukuman tahanan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat hingga tiga periode (1,5 tahun).
“Saya berharap Koptu Rusfandi bisa setabah Prabowo yang rela berkorban demi menjaga nama baik Panglima ABRI Jenderal Wiranto dan Wakil Panglima ABRI Jenderal Fahrul Rozi," harapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Bintara pembina desa (Babinsa) dari Koramil Gambir, Jakarta Pusat, Koptu Rusfandi yang dihukum tanpa proses pengadilan dinilai bernasib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang