Anggap KPK Negara dalam Negara, Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Waspada

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahayanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Fahri mengaku sudah pernah menyampaikan hal itu secara langsung kepada Presiden Joko Widodo pada Ramadan lalu.
"Sekarang saya tegaskan kembali bahaya KPK karena beroperasi sebagai negara dalam negara," tegas Fahri, Jumat (25/8).
Fahri menyatakan hal itu menyusul makin gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Yang terakhir adalah justru menyoroti OTT terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono karena diduga menerima suap Rp 20 miliar.
Lebih lanjut Fahri, bisa jadi dugaan suap ke Tonny memang benar dan bisa dibuktikan di pengadilan. Persoalannya, katanya, adalah cara penegakan hukumnya.
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan, hukum bukan soal hasil, tapi justru tentang cara.
"Penegakan hukum dengan cara yang salah tetap salah. Perang pun ada aturan main, apalagi penegakan hukum," katanya.
Fahri juga menegaskan bahwa OTT dan penyadapan yang dilakukan KPK merupakan tindakan ilegal. Dia menjelaskan, sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 31 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrnonik (UU ITE) maka harus merujuk UU.
Bahkan revisi UU ITE menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 juga memerintahkan penyadapan yang harus menggunakan UU tersendiri. Namun, UU itu sampai saat ini belum ada.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahayanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Fahri mengaku sudah
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini