Anggap KPK Terjebak Ocehan Nazaruddin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinilai terjebak dengan pernyataan-pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Akibatnya, KPK pun kesulitan mengajukan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, menyikapi lambannya penanganan perkara Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. "Kita cermati, Nazaruddin itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan berbagai kasus korupsi. Setelah KPK mencoba mempercayai informasinya hingga Anas dan Andi jadi tersangka, muncul masalah baru, kesannya KPK kelimpungan membawa dua tersangka itu ke pengadilan," kata Junisab di Jakarta, Kamis (26/9).
Merujuk pada kasus-kasus yang mengalami penundaan saat perkara akan dibawa ke pengadilan, lanjut Junisab, penyebabnya hanya satu, yakni kurangnya alat bukti hukum yang dapat dipertaggungjawabkan. "Kesannya, KPK terjebak permainan politik Nazaruddin," ujarnya.
Karenanya Junisab menyarankan KPK agar tidak sampai terjebak lebih jauh dalam ocehan Nazarudin yang sarat dengan muatan politis. "Lebih baik KPK menggunakan mekanisme yang lain agar tidak terseret dalam pusaran politik yang diciptakan Muhammad Nazaruddin," saran Junisab Akbar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinilai terjebak dengan pernyataan-pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru