Anggap Kriminalisasi Penyelenggara Quick Count Bahayakan Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyesalkan langkah pihak-pihak yang melapor ke polisi untuk mempersoalkan hasil quick count atau hitung cepat hasil pemilu presiden (pilpres). Padahal, quick count maupun exit poll merupakan temuan ilmiah untuk mengetahui hasil pilpres.
"Dengan melaporkan ke polisi, ada upaya mengkriminalisasi temuan ilmiah," ujar peneliti LSI, Adjie Alfaraby di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (17/7).
Adjie menyesalkan hasil riset ilmiah oleh para peneliti dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan justru dianggap sebagi tindakan kriminal dan melawan hukum. "Jika tidak direspon atau dilawan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Seperti diketahui, pada Senin (14/7), Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, melaporkan pendiri LSI, Denny JA, Burhanudin Muhtadi dari Indikator Politik Indonesia dan Tim Sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, Akbar Faizal ke polisi. Tuduhannya adalah melakukan "makar" karena mengumumkan presiden terpilih mendahului pengumuman resmi dari KPU.
Selain itu, Selasa (15/7) lalu, Advokat Indonesia Raya juga melaporkan delapan lembaga survei, termasuk LSI karena dituduh mengambil kewenangan KPU.
Menurut Adjie, tindakan ini mengancam kebebasan akademik dan membatasi partisipasi masyarakat di pilpres. Sebab, dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres sudah ditegaskan bahwa survei dan hitung cepat termasuk ke dalam bentuk-bentuk partisipasi publik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyesalkan langkah pihak-pihak yang melapor ke polisi untuk mempersoalkan hasil quick count atau hitung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?