Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
Senin, 22 Juli 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Hukuman dua tahun penjara kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Widodo dalam perkara korupsi proyek bioremediasi dinilai janggal. Pasalnya, vonis bukan hanya disertai dissenting opinion tapi juga keragu-raguan anggota majelis.
Keragu-raguan majelis itu terlihat dari pernyataan Ketua Majelis, Sudharmawati Ningsih, yang menyarankan agar perkara Widodo diuji kembali di tingkat banding. Pernyataan ini dinilai menunjukkan adanya keraguan Majelis Hakim memvonis Widodo.
"Ada hal yang kami cermati. Di akhir persidangan, Ketua Majelis menyampaikan ketika nanti banding untuk kembali memeriksa perkara," kata Dasril selaku penasihat hukum Widodo saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).
Dasril menyatakan, pernyataan ketua majelis itu jarang sekali diucapkan para hakim usai menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa. Menurutnya, hal itu juga menunjukkan bahwa ketua majelis tak yakin akan proses pemeriksaan perkara Widodo selama persidangan berjalan.
JAKARTA - Hukuman dua tahun penjara kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Widodo dalam perkara korupsi proyek bioremediasi dinilai janggal.
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani