Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan

Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
JAKARTA - Hukuman dua tahun penjara kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Widodo dalam perkara korupsi proyek bioremediasi dinilai janggal. Pasalnya, vonis bukan hanya disertai dissenting opinion tapi juga keragu-raguan anggota majelis.

Keragu-raguan majelis itu terlihat dari pernyataan Ketua Majelis, Sudharmawati Ningsih, yang menyarankan agar perkara Widodo diuji kembali di tingkat banding. Pernyataan ini dinilai menunjukkan adanya keraguan Majelis Hakim memvonis Widodo.

"Ada hal yang kami cermati. Di akhir persidangan, Ketua Majelis menyampaikan  ketika nanti banding untuk kembali memeriksa perkara," kata Dasril selaku penasihat hukum Widodo saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).

Dasril menyatakan, pernyataan  ketua majelis itu jarang sekali diucapkan para hakim usai menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa. Menurutnya, hal itu juga menunjukkan bahwa ketua majelis tak yakin akan proses pemeriksaan perkara Widodo selama persidangan berjalan.

JAKARTA - Hukuman dua tahun penjara kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Widodo dalam perkara korupsi proyek bioremediasi dinilai janggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News