Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
Senin, 22 Juli 2013 – 22:44 WIB

Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
Dari nada seperti itu, kata Dasril, ada indikasi ketidakpercayaaan diri hakim memutus perkara sehingga ini harus diuji ditingkat banding. "Mereka berharap ada putusan lebih baik di banding dan kasasi," sindirnya.
Dasril juga menyoroti tak bulatnya hakim saat memvonis Widodo. Diketahui, tiga hakim anggota memutus berbeda. Yakni hakim anggota Anas Mustaqim menilai Widodo lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dakwaan primer.
Sementara dua hakim anggota lain, yakni Slamet Subagyo dan Sofialdi menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Karena vonis tidak bulat, maka ambil suara terbanyak. Kalau tidak ada putusan terbanyak, maka putusan harus yang paling untungkan terdakwa," jelas Dasril.
Namun seolah tak bergeming, Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih tetap memvonis Widodo dengan penjara 2 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JAKARTA - Hukuman dua tahun penjara kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Widodo dalam perkara korupsi proyek bioremediasi dinilai janggal.
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang