Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
Senin, 22 Juli 2013 – 22:44 WIB
Dari nada seperti itu, kata Dasril, ada indikasi ketidakpercayaaan diri hakim memutus perkara sehingga ini harus diuji ditingkat banding. "Mereka berharap ada putusan lebih baik di banding dan kasasi," sindirnya.
Dasril juga menyoroti tak bulatnya hakim saat memvonis Widodo. Diketahui, tiga hakim anggota memutus berbeda. Yakni hakim anggota Anas Mustaqim menilai Widodo lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dakwaan primer.
Sementara dua hakim anggota lain, yakni Slamet Subagyo dan Sofialdi menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Karena vonis tidak bulat, maka ambil suara terbanyak. Kalau tidak ada putusan terbanyak, maka putusan harus yang paling untungkan terdakwa," jelas Dasril.
Namun seolah tak bergeming, Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih tetap memvonis Widodo dengan penjara 2 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JAKARTA - Hukuman dua tahun penjara kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Widodo dalam perkara korupsi proyek bioremediasi dinilai janggal.
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri