Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
Senin, 22 Juli 2013 – 22:44 WIB
"Dengan vonis terhadap Widodo tersebut, kami akan ajukan banding. Yang menjadi dasar banding pernyataan hakim itu agar perkara diperiksa kembali di tingkat banding," beber Dasril.
Selain itu, hakim keliru nilai fakta dan keterangan saksi. Miasalnya tentang OE yang disetujui BP Migas disusun sebelum penyusunan harga. Tapi majelis hakim berpendapat itu harus dilakukan sebelum lelang. Kemudian, dakwaan seperti hasil copy paste, tanpa melihat bukti, sehingga ini dibantah dengan adanya dissenting opinion.
Tak hanya akan mengajukan banding, PH Widodo juga akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, kerap kali hakim diduga melanggar etik seperti saksi dalam persidangan Widodo yang tidak diperiksa, tapi dinyatakan diperiksa. Juga kadang-kadang Hakim tertidur atau main laptop.
"Selain itu, putusan ini akan dieksaminasi oleh universitas atau lembaga publik. Kalau hasilnya tidak benar, maka kami akan laporkan ke MA dan KY," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hukuman dua tahun penjara kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Widodo dalam perkara korupsi proyek bioremediasi dinilai janggal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri