Anggap MARKO Sudah Mundur dari Pencalonan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3), kembali menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, yang gugatannya diajukan pasangan Ir. Marten L Obeng, MT dan Nikolaus Ladi (MARKO).
Sidang kali ini mendengar jawaban dari pihak terkait, yakni pasangan Abraham Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak (AYO).
Melalui kuasa hukum AYO, Melkianus Ndaomanu menyampaikan bahwa MARKO, di KPUD, telah menarik kembali seluruh administrasi pencalonan. Dengan kata lain, pasangan MARKO telah mengundurkan diri sebagai bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota Kota Kupang.
Melkianus juga membantah bahwa MARKO pada saat mendaftar balon walikota dan wakil walikota Kupang, di dukung oleh tujuh partai politik. Melainkan pemohon hanya di dukung oleh tiga partai politik, yakni PPRN, Hanura, dan PIS.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/3), kembali menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, yang gugatannya diajukan pasangan
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi