Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi
Kamis, 05 Maret 2015 – 19:12 WIB
Menurutnya, Menkum HAM belum bisa menerima pendaftaran kepengurusan DPP Golkar kubu Agung itu. Sebab, menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Saya harap Menkum HAM akan cermat dan tidak melakukan kesalahan,” papar Yusril. (Rehdian/fal)
JAKARTA - DPP Golkar hasil Munas Bali mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar pimpinan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK