Anggap MK Bukan Lagi Tempat Mencari Keadilan

Selain mengadu ke DKPP, Ismiryadi juga menempuh upaya hukum lain. Ia mengajukan gugatan ke PTUN Palembang. Hasilnya, gugatan dimenangkan. KPU Pangkalpinang diminta membatalkan dan mencabut surat keputusan Nomor 30/KPTS/KPU-Kota-009.436512/2013. PTUN juga memerintahkan KPU memasukkan nama pasangan Ismiryadi-Abu Bakar sebagai peserta Pilwalkot Pangkalpinang tahun 2013.
Namun terhadap putusan PTUN, KPU Pangkalpinang banding ke PT TUN Medan. Hasilnya, PT TUN menguatkan putusan PTUN Palembang. Hal tersebut ternyata tidak menyurutkan langkah KPU, mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Padahal dalam peraturan perundang-undangan terkait sengketa Pemilu di daerah, dikatakan putusan PT TUN final dan mengikat.
Karena itu meski KPU masih menempuh kasasi, Ismiryadi saat ini sangat berharap itikad baik KPU Pangkalpinang mengeksekusi putusan PT TUN Medan. Dimana KPU diberi batas waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Kita tunggu saja. Ini belum 60 hari. Apabila KPU ternyata tak juga mengeksekusi putusan PT TUN, saya akan melakukan langkah selanjutnya. Yang pasti untuk MK saya sudah sangat kecewa, entah mengapa mereka bersikap aneh seperti itu,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Gara-gara putusannya berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), putusan PTUN, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar